Minggu, 31 Oktober 2010

SANG PEMIMPI

SANG PEMIMPI

Sang pemimpi,, pernahkah kau bermimpi? Apa yang kau impikan? Pasti setiap orang pernah bermimpi. Tapi yang saya bicarakan disini bukan sembarangan mimpi. Yang biasa kita rasakan waktu kita tidur, misalnya mimpi dikejar hantu, mimpi makan tahu,mimpi masuk jurang, atau mimpi ketemu pangeran pujaan. Oh.. tentu saja bukan. Mimpi disini adalah impian yang dimliliki oleh Sang pemimpi. Impian ini adalah sebuah cita2 atau harapan yang ingin dicapai oleh sesorang, apa pun itu.

Orang yang tidak punya impian bisa disebut dengan orang crazy alias gila, karena tak tau tujuan hidupnya. Bisa juga disebabkan karena dia takut atau ragu-ragu dengan impian yang ingin dia capai, hingga dia tak mau untuk bermimpi. Nah inilah sebabnya banyak orang penganguran, malas, bodoh, bahkan gila. Disebabkan karena mereka tak punya impian dalam hidupnya. Sedangkan mereka yang ragu-ragu untuk mengapai impianya, disebabkkan karena merka tidak yakin untuk bisa mengapainnya atau dia takut gagal.

Kegagalan, adalah langkah awal untuk menuju kesuksesan. Tapi banyak diantara kita yang berdalih sebelum dia berusaha dengan mengatakan “saya tidak bisa”. Dan Inilah yang sebenarnya gembok mental yang harus segera kita buka . karena Belum apa-apa kita sudah takut gagal, belum apa-apa, sudah bilang gak bisa” sehingga yang akan terjadi sesuai dengan apa yang kita yakni. Tapi bila kita yakin “aku pasti bisa” dan pasti kemunginan besar yang akan terjadi dengan segala doa serta usaha ,impian yang anda inginkan akan jadi kenyataan.

Ketika seseoarang mengalami kegagalan banyak yang lebih suka mengutuk kegagalan yang mereka alami dengan menggap kegagalan sebagai musibah dan cobaan hidup. Tanpa melihat bahwa dibawah kegagalan tersebut tersimpan hikmah yang akan menjadi faktor yang diturunkan guna menguatkan dirinya untuk mengapai kehidupan yang lebih maju, karena dalam kegagalan tersebut kita bisa mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan yang telah kita lakukan hingga membuat kita gagal. Dari situlah kita tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi, serta kita akan lebih bersemangat dengan mencari ide/gagasan baru untuk memulai kesuksesan itu.

Kehidupan ini lebih mirip dengan pelangi ketimbang foto hitam putih. Kita bisa membuat hidup kita penuh warna, bila kita punya impian yang ingin kita capai serta mengejarnya. Semakin banyak impian yang ingin kita capai, semakin berwarna pula hidup kita. Dengan demikian muliailah dari sekarang untuk mengawali mimpi mu, agar hidupmu penuh warna dan bermakna.

Untuk mengawali mimpi ini, kita tidak tidur dulu ,untuk menunggu mimpi itu datang, tapii ambilah sebuah kertas lalu tulislah apa yang kamu inginkan dan kamu cita-citakan, semaikin banyak yang kamu harapkan dan semakin banyak yang kamu tulis maka semakin besar peluang untukmu dalam mengapai kesusesan yang kamu harapkan. Lalu,, Tulislah terus apa saja yang ingin kamu gapai meskipun itu sulit ,dan jadikanlah kesulitan itu sebagai tantangan buat mu, jangan ragu-ragu, dan takut gagal karena itu hanyalah perasaan penghambat buat mu. Setelah selesai menulis tempelkan impianmu didinding yang sering kamu lihat. Jangan malu ditertawakan orang, karena belum tentu orang tersebut bisa sepertimu, dan bisa jadi ada orang lain yang melihat tulisanmu maka dia akan ikut mendoakan. Dan hal ini sudah saya buktikan, dengan saya menulis segala impian yang saya inginkan mulai ingin jadi pendakwah islam ,penulis, trener, guru, sampai saya menulis impian calon suami yang sesuai dengan kretria yang saya inginkan (agak konyol sih,,) , dan masih banyak lagi yang saya tulis, ketika ada yang baca ,tidak sedikit orang yang menertawakan, dan banyak pula yang meneteskan air mata kemudian mendoakannya, hingga impian yang saya tempelkan sekarang satu-persatu telah menjadi kenyataan. Tak lupa pula saya menulis targe-target untuk mencapainya, serta ditambah dengan kekuatan usaha dan doa semua itu bisa nyata.

Selain usaha kekuatan doa juga amat penting untuk meraih impian mu, karena semua yang ada dalam dirimu mintalah melalui dirimu sendiri, dari hadits qudsi disebutkan

“barang siapa yang berdoa kepada-Ku pasti akan Ku berikan, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku pasti akan Ku beri ampun, jika tidak pernah meminta kita tidak akan pernah memberikanya “ . dan semua impian yang kamu tulis itu, juga merupakan doa, yang selalu kamu kejar, dan kamu ucapkan serta mintalah kepada-Nya untuk segera dipermudah jalanmu untuk mengapai imipianmu. Jangan takut doamu tak dikabulkan, karena tidak ada doa yang tidak dikabulkan bila doa itu masih disertai dengan usaha, mungkin hanya masalah waktu kapan doa itu dikabulkan.

Wahai sobat awali hidupmu dengan menjadi sang pemipi agar hidupmu penuh arti, dengan meraih ridho dari ilahi. So jangan takut untuk bermimpi karena berimpian tidak diminta biaya. Meskipun kamu sudah tua, raih lah mimpimu segera sebelum ajalmu tiba dengan menjadikan hidupmu penuh makna.

jadilah sang pemipi…..

DARI MATA TURUN KE NERAKA

“Dari mata turun neraka”(hi.. panas...),

Lho kok bisa ya biasanya kn “Dari mata turun ke hati” Pasti ada, yang gak beres ni?? Slikidi AH..,, eh,, salah. Slidiki maksud gua... Mata ibarat panah, yang bisa menusuk hati bila dipancarkan dengan perasan. Dengan mata kita bisa melihat, dengan mata kita bisa suka , dengan mata kita bisa benci , dengan mata kita bisa menikmati sesuatu, dangan mata kita bisa berkedip2.. (kalu gak bisa kedip ya mati boz,,). Pastinya, kIta tanpa mata, hidup kita terasa hampa seperi halnya orang buta yang tak bisa melihat keindahan dunia. Amin ya rob,, kau telah memberikan kesempurnan bagi kami berupa mata ..Tanpa mata dunia ini terasa hampa..KU rasa begitu)

Tapi sunggu kebohongan itu terjadi, ketika mata memancarakan cahaya setan,,yang mengakibatkan manusia tidak malah mensyukuri anugrah malah menjadikan matanya sebagai sumber musibah. Oh.. tidak..,(you are impolite), benar kata orang bahwa mata ibarat panah yang bisa menusuk hati, dan akhirinya dari mata turun kehati dan itulah datangnya cinta. Saya sih setuju2 aja itu terjadi bila hal itu tidak dilandaskan oleh nafsu. Begitu juga dengan seseorang bila jatuh cinta karena ada rangsangan yakni dari pandangan. Sperti halnya syair lagunya slank dan nirina” Pandangan pertama awal aku berjumpa, sngguh tak kusangka ku tak sadar dibuatnya”. Atau syair lagu jahiliyah ini, “ jatuh cinta, ku pada pandangan pertama, tak kuasa, ku menahan rinduku, senyuman mu yang menghiasi mimpiku.” (pret...). Bila kau melihat film KCB (kertika cinta bertasbih) , ketika ana dan azam mulai ada rasa cinta pada keduanya, dan itu diawali dari pandangan pertama, mereka langsung jatuh cinta. Oh..so sweet,,( opone sing sweet, yang nulis kali’..).narsiz,,, (kalu gk narsiz, ya gk xsis). Ketika terjadi “Love at first sight”,,apa itu?? (gk tau,, cari dikamus), seseorang yang merasakanya, langsung “jatung ku berdebar .saat aku... melihatmu.. mungkinkah diriku telah jatuh cinta pada dirimu” deg...deg..deg..duwor..(bom kali’), wis pokoknya jantung hatinya berdebar deh lebih cepat dari biasanya,,(pengalaman ni,,). hanya gara2 melihat wajah seseorang, wajah itu pun akan terus terkenangmesti kamu baru pertama bertemu, terbayang2 diatas kepala, senyum2 sendiri kaya oran gila, bila disebut namanya bergetar hatinya,,. (walah mikir opo to iki). Wis pokoke kesem-sem lah,, gara- gara pandangan pertama.. Tapi perlu kita hati2 bila pandangan itu tidak didasarkan pada keimanan, bisa menjadi musibah bagi kita (wah..bisadari mata turun ke neraka ni,,). Karena mata kita terkadang dihinggapi setan bila tak dijaga ma keimanan. Rasulullah bersabda:

“pandangan mata itu (laksana ) anak panah beracun dari dari berbagai anak panah iblis. Barang siapa menahan pandanganya dari keindahan2 wanita, maka Allah mewariskan kelezatan didalam hatinya hingga hari bertemu dengan-Nya”. (HR.Ahmad)

Tau gak sih kamu? Kedudikan setan dalam diri seorang pria ada tiga tempat: dalam pandanganya, hatinya, dan ingatanya. Sedangkan kedudukan setan dalam diri seorang wanita adalah dalam lirikan matanya, hatinya, dan kelemahanya. (oh.. ampuh itu), “apanya yang ampuh musibah tau”?..

Dan bila kita tak bisa menhan pandangan kita berarti kita sudah menjadi setan hi serem.., yang wajahnya hitam, matanya besar, giginya pajang, rambutnya gimbal, rumahnya dikuburan (hi.. angker). So patinya kamu gak mau kan jadi setan..(idih gk banget deh) Tapi kenapa ya, masih banyak diantara kita yang jadi setan, yang hanya gara2 tak kuat menahan pandangan yang indah misalnya ja ada cewek cantik lewat (suwit...suwit.. )sampai matanya gak berkedip, pa lagi ketika ada anak cowok tampan, kaya, naik montor ninja, pakai kaca mata.. oh,,keren nya ,, semua mata tertuju padanya, bukanya apa2 ternyata dia WARIA..waduh ( capek deh). Kirain pria idaman ternyata bENCONG embongan,,(sykuriN makanya matanya jangan jelalatan). En kamu tau gak sih..? ta gak?.. TAU GAK..? masak gak tau? gula itu manis lo,, (gak nyambung). Tau gak sih? “ya gak tau lah kan belum km kasih tau”? oce lah kalau begitu.. Km tau gasih adanya kejahatan dimuka bumi ini akibat dari adanaya pandangan yang tak didasarkan pada iman,n pandanganya hanya didasarkan oleh nafsu setan, baik pandanga langsung atau tidak langsung seperti halnya, lihat BF (blue film), gambar2 tidak senonoh, ngintip orang sampai matanya kelilipan (kapok.. po ra..?) . Yang mengakibatkan seseorang kepengen melakukanya dan bila seseoaran tersebut sudah tidak bisa menahan nafsunya bisa jadi apa pun bisa disosornya (kayak bebek aja maen sosor), gak perduli anak kecil atau orang twek yang ada disampingnya. Oh.. tidak senonoh. Tragis. Ya ini.ni.. yang namanya pandangan dari mata turun ke neraka..(hi panas..) gk takut dosa loe? Masuk neraka baru tau rasa loe..

So disini islam selalu a punya solusi, agar tidak terjadi dari mata turun keneraka. Akibat dari pandangan setan yang menimbulkan kejahatan en kemaksiatan. So kalu kamu ngaku orang yang beriman dan yakin adanya tuhan maka kudu taat ma aturan2. Ada sebuah cerita pada masa Rasulullah saw ni cerita nye... pada suatu hari, ada seorang pria berjalan serius, kemudian ia melihat seorang wanita cantik, yang menarik perhatianya. Wanita itu pun memandangnya. Pada saat itu lah ada Setan, kemudian setan membisikan godaan pada keduanya hingga keduanya terus bertatapan. Samapi-sampai si pria tidak melihat N menyadari bahwa ada dinding dihadapanya.. duweng,,,(aduh sakit..)”kasihan deh loe”, akhirnya ia menabraknya hingga hidungnya terluka. kemudian Ia berkata” demi Allah aku tak akan menghapus darah sampai aku mendatangi Rasulullah saw, dan memberitahukanya pada beliau tentang kejadian ini. “ ketika ia berjumpa dengan Rasulullah saw. Dan menceritakan persis peristiwa tersebut, Allah swt pun langsung menurunkan ayat-ayat cinta Nya, pada surat An-nur ayat 30

“katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluanya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesunggunya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Sejak saat itu kaum muslimin diperintahkan untuk saling menjaga pandanganya yang dapat memunculkan nafsu mereka. Hayo, guys gmana ni? Ini langsung sang pencipta kita lo, yang berfirman, bukan saya, masak gak takut, kalau gak takut ya siap2 aja “PULANG SANA NERAKA !!!!” (panas.... panas.... panas) tu kepanasan kan? . maka, jagalah pandanganmu , tidak ada jatuh cinta, bahkan hawa nafsu bisa muncul lebih dasyat selain dari pandangan yang tidak terjaga. So ketika kamu melihat anak macan (lari...lari..lari..) eh,, jangan lari men,, anak macan itu, anak manis en cantik, dan kalu kamu tertarik itu wajar karena itu fitrah manusia yang menyukai yang indah2, ne..ne,, tp tunggu dulu guys, itu bukan berarti kamu diperbolehkan memandangnaya sampai bawa ember, coz ma ngiler2(hi,, jorok), en kalu gak dilihat katanya mubadzir, nikmat kok disia-siakan (itu ma bukan nikmat tapi laknat).tapi ketika kita melihat tidak didasarkan nafsu, tu gpp, tapi jangan terus-terusaan (kesurupan kamu nanti).., ingat pandangan seseorang yang diiringi nafsu itu juga merupakan zina, (oh.. tidak , ku rasa ini ber lebihan ),, e,, dibilangin gk percados?? en perlu diketahui bahwa zina itu bukan hanya melakukan hubungaun intim saja tapi, dengan anggota badan kita yang tampak yang ada dimuka kita pun, kita bisa berzina ter masuk mata. Rasulullah pun bersabda.

“telah ditetapkan atas anak adam nasibnya dari zina, akan bertemu dalam hidupnya dan tidak bisa menghindar. Zina mata adalah memandang, zina telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dan kemaluanya akan membenarkan hal ini atau mendustakanya.” (HR. Muslim)

Memang, cinta tidak dapat disembunyikan dari mata orang yang sedang jatuh cinta. So, guys bila kau tak dapat menahan nafsu mu, maka tundukanlah pandanganmu, bila kau tetap tak bisa menikah lah dengan ku ..( oh.. tidak..) . bila kau tak menginginkan” dari mata turun keneraka”

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

MAKALAH

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

“ Kewarganegaraan ”



Disusun oleh :

1. Afif Ainul Inayah D07210021

2. Melinda Istianah D07210017

3. Fatimatus Zahro D07210020

4. Nurma Muawanah D07210008

5. Zulfa Awalul M. D07210028

Dosen pembimbing :

A. Yunar Aathoillah, S. Pd.I. M. Si

FAKULTAS TARBIYAH

JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA

2010 / 2011


BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar Belakang
Dalam jaman keterbukaan seperti ini ,kita banyak sekali menyaksikan penduduk suatu Negara yang be[prgian keluar negeri,baik karena direncakan dengan sengaja ataupun tidak,dapat saja melahirkan anak-anak diluar negeri.Bahkan dapat pula terjadi,karena alas an pelayanan yang medis yang lebih baik.Dalam hal tersebut jika tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut system yang sama,tentu tidak menimbulkan persoalan.Akan tetapi jika kedua Negara yang bersangkut memiliki system yang berbeda ,maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan(double citizenship)atau sevbaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali(stateless)
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu,dibeberapa Negara,dianut prinsip’ius saguinus’yang mendasarkan pada diri factor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah denganya.Apabila orang tua berkewarganegaraan suatu Negara ,maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknyadianggap sama denagn kewarganegaraan orang tuanya.Akan tetapi dalam dinamika pergaulan anatar bangsa yang makinterbuja dewasa ini,kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status n yang berbeda-beda antara pasangan suami istri.Terlepas dari system perbeda kewarganegaraan yang dianut oleh pasangan suami istri itu,hubungan hokum antara suami istri yang melangsungkan perkawinan tersebut selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putra-putra mereka.
Oleh karena itu diadakan lah pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.

2. Rumusan Masalah
1. siapa saja yang disebut warga Negara
2. Asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang
3. Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang
4. Bagaimana karakteristik warga Negara demokrasi
5. Apa saja problem kewarganegaraan

3. Tujuan
1. Memperjelas status kewarganegaraan
2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik
3. Mengetahui siapa saja yang disebut penduduk dalam suatau Negara
4. Mengetahui roblem-problem warga Negara
5. Mengetahui cara memperoleh kewarganegaraan d Indonesia

4. Manfaat
6. Menjadi tau hak dan kewajiban sebagai warga Negara
7. Memotivasi kita untuk memiliki sifat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi







BAB II
PEMBAHASAN


A. Konsep dasar warga negara
Salah satu unsure yang mendukung suatu Negara ialah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara ialah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah tinggal lama dan menetap (domisili ) di suatu Negara atau wilayah tertentu
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi yitu :
a. warga Negara yaitu penduduk yang mengakui pemerintahan Negara itu adalah penerintahannya (penduduk asli ).
b. Bukan warga Negara atau orang asing adalah warga Negara asing yang tinggal di suatu Negara tertentu (bukan penduduk asli ).
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. Misalnya : wisatawan.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dari poin-poin diatas, kita bisa mengetahui pengertian asli (warga Negara asli ), warga Negara dan penduduk. Yang membedakan antara ketiganya adalah kedudukan, hak, dan kewajiban masing-masing dalam hukum.

B. Asas kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut . Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal tiga pedoman ,yaitu:
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas:
a. Menurut asas keibubapaan (hubungan darah/keturunan) atau disebut pula ‘ius sanguinis’ . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b. Menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga ‘ius soli’ . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan, mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
1. .Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa kesatuan ikatan keluarga merupakan dasar terbentuknya masyarakat yang baik, sebaliknya keterpecahan ikatan keluarga bisa menyebabkan ketidakbaikan masyarakat. Karena itu, sudah semestinya apabila suami-istri dan anak-anak tunduk pada suatu sistem hukum yang sama (dengan memiliki kewarganegaraan yang sama )
2. Asas persamaan derajat berdasarkan pengertian bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum, sehingga banyak Negara yang menggunakan asas ini.
3. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang dilakukan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu Negara. Secara umum ada 2 cara pewarganegaraan :
a. Cara aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
b. Cara pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. Unsur kewarganegaraan
Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan di antaranya :
1. Unsur darah keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran ( ius soli )
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.

3. Unsur pewarganegaraan
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi Negara masing-masing.

D. Problem Status Kewarganegaraan
Setiap Negara mempunyai asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Apartride, adalah kondisi dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan .
Dapat diberikan contoh demikian, di Negara Z berlaku asas tempat kelahiran. Surti dan paijo adalah suami –istri berkewarganegaraan Z. Cukup lama mereka tinggal di Negara U. Di Negara tersebut, mereka memiliki anak bernama stefani. Ternyata, di Negara U berlaku asas keturunan. Karena stefani tidak dilahirkan di Negara Z, maka ia bukan warga Negara Z. Sementara itu, ia juga bukan warga Negara U, karena di Negara tersebut berlaku asas keturunan. Sementara orang tua stefani bukan warga Negara U. Dengan demikian, stefani tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride )
2. Bipatride, adalah kondisi dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda
3. Multipatride, adalah kondisi dimana seseorang memiliki banyak kewarganegaraan.
Mengenai Bipatride dan Multipatride dapat diberikan contoh sebagai demikian. Di Negara X berlaku asas keturunan. Sedangkan di Negara Y berlaku asas tempat kelahiran. Fitri dan farel adalah orang tua berkewarganegaraan X, tetapi cukup lama tinggal di Negara Y. Ketika tinggal di Negara Y mereka melahirkan anak yang bernama Joko. Maka, berdasarkan asas keturunan yang dianut di Negara X, Joko adalah warga Negara X. tetapi, karena Joko dilahirkan di Negara Y, ia juga warga Negara Y; sebab di Negara Y berlaku asas tempat kelahiran. Dengan demikian Joko memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatride ).
Ketika dewasa, Joko bekerja sebagai seorang pemimpin perusahaan di negeri B. Ia menikah dengan Shinta, seorang artis ternama di Negara B. Di Negara tersebut berlaku asas kesatuan keluarga. Maka Joko yang memiliki kewarganegaraan X dan Y juga memiliki kewarganegaraan B (multipatride)

E. Karakteristik warga Negara Demokrasi
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga Negara . Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. Mempunyai kemandirian
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. Mendorong berfungsinya Demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan

F. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia
Menurut UU No. 62 tahun 1985, cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia yaitu :
1. Melalui kelahiran, dengan syarat :
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
b. Anak yang lahir dari perkawinag yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
2. Melalui pengangkatan, misalnya:
a. Diangkat sebagai anak oleh WNI
b. Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 thn
c. Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui permohonan pewarganegaraan, dengan syarat :
a. Telah berusia 18 thn / sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila, serta UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
4. Melalui perkawinan, dengan syarat :
a. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
5. Melalui Pemberian kewarganegaraan
6. karena ikut ayah dan ibu
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hak warga Negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain :
1. Hak di bidang politik
• Berhak menjadi anggota suatu partai
• Berhak dipilih dan memilih untuk perwakilan
• Hak mengajukan permohonan ( petisi ) kepada pemerintah
2. Hak di bidang Ekonomi
• Berhak mengumpulkan harta benda dengan jalan halal .
• Berhak memindahkan hak miliknya kepada orang atau pihak lain
• Berhak mendapatkan ganti rugi
• Berhak memiliki hak cipta atas karangan-karangan atau barang hasil pemikirannya
• Berhak melamar menduduki suatu dinas resmi
• Penguasa boleh berserikat untuk menambah produksi, tetapi bukan untuk monopoli.
3. Hak di bidang sosial
• Hak kemerdekaan pribadi. Tidak ada larangan bepergian.
• Berhak mengatur hidup di runah tangga sendiri
• Berhak mendapat perlakuan hukum yang adil dan cepat.
• Berhak memeluk agama yang disukai dan menjalankan ibadahnya.
Sedangkan hak dasar ( asasi ) manusia yang dilindungi dan dijamin oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Kebebasan beragama, meliputi 2 hal :
a. Kebebasan untuk memeluk agama tanpa paksaan
b. Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
2. Kebebasan mendapatkan pengajaran
3. Kebebasan pers, menjamin hak warga Negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik ( pertimbangan ) dengan perantara pers ( surat kabar, majalah, brosur, buku )
4. Perlindungan orang-seorang
Seorang warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Ia harus diperlakukan menurut hukum. Ia hanya boleh ditangkap atau ditahan :
a. atas perintah kekuasaan yang sah
b. Perintah itu wajib didasarkan alasan-alasan yang cukup
5. Perlindungan tempat kediaman, tempat kediaman warga Negara tidak boleh diganggu gugat dan dilindungi oleh undang-undang
6. Perlindungan rahasia dalam surat-menyurat, rahasia surat dapat ditiadakan oleh hakin, jika peniadaan itu diperlukan untuk mengurus perkara.
7. Hak berkumpul dan bersidang
8. Hak petisi
9. Perlindungan hak milik.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Kita sebagai warga Negara demokrasi sebaiknya harus memiliki karakteristik sebagai warga Negara demokrasi
2. Yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk adalah hak dan kewajiban mereka dihadapan hokum dan pemerintahan
3. Seluruh hak dan kewajiban warga Negara Republik Indonesia sudah tercantum di UUD 1945
4. Peraturan perundang-undangan tenteng kewarganegaraan RI diatur dalan UU No.12 thn 2006

Jumat, 18 Desember 2009

penghargaan 12 ipa 1

PENGHARGAAN 12 ipa 1
menurut beberapa anak
imam hanafi:Mr.sok alim
Choim roisuddin:Mr.kowah kowoh/Mr.PKC
jamaluddin :Mr.cuek but smart
Arman hidayat:Mr.jaim
Doni kriswanto:Mr.Nyomeng
khoirul huda:Mr.mbulet soal cewx
M.Aunur rofiq:Mr.konyol
M.Nasrudin kamal:Mr.resek
M.Muqorrobin :Mr.bunglon(bnyak macem)
M.Muzayyin :Mr.Negezzzzz
Umar Hamdan:Mr.Molorrrr
Yana Fitrianah:Mrs.Seksi
Lia indriawati:Mrs.Sok imut
Lilik mas’udah:Mrs.Mbuuuulet
Zulfa awalul m:Mrs.cuek/Mrs.mbolang
Heni dwi A.:Mrs.Kedondong
Efa suryana:Mrs.porno
Maya Anjar sari:Mrs. Singing/Mrs.Centil
Jazilatur Rohmah: Mrs.Opet
Emi rosyidah:Mrs.Pelllllit
Nur rizkiyah H.:Mrs.solu2_kolu
Kiki febrianti:Bunda Qtha
Nurus saidah:Mrs.caper
Indah Virda V: Mrs.Muna’
Nurul Amalia:Mrs.Judez
Lailatul Mufidah :Mrs.Komentar
Farchatul rohmah:Mrs.Biasa aja
Siti Lisana:Mrs.cerewet
Mutmainnah :Mrs.Aneh
Lailatul Khumairoh : Mrs.Agresif
Trya wulandari:
Nurul hidayati:
Nur Hidayati:Mrs.Patung
Miftahul jannah:Mrs.cengeng
Sunia ainun Nasuha:Mrs.PeDe
Jazirotul mukarromah:Mrs.intelektual
Nur Annisa arifah:Mrs.Sensi
Nur jannah : Mrs.bingung