Guru merupakan salah satu sandaran yang dapat dipercaya serta diserahi amanat yang besar untuk meneruskan perjuangan bangsa. Melalui guru bansa yang besar tatap bisa mempertahankan bangsanya. Dengan adanya guru bengsa yang tertinggal bisa mengentaskan bangsanya dari kemiskinan dan ketertinggalan.
Guru merupakan tombak perjuangan
Fungsi dan peran guru dalam era modernis saat ini sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Guru sebagai salah satu agen pembelajaran di tuntut
untuk mampu memberikan pelayanan maksimal untuk para siswa, apalagi dengan adanya program sertifikasi yang saat ini sering diperbincangkan guru diwajibkan untuk terus mengali dan mengoptimalkan kompetensi yang dimilikinya agar para siswa dapat meraih prestasi yang maksimal. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 yang berbunyi :
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ أمَنُوْ مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوتُواالْعِلْمَ دَرَجاَتٍ (المجادله -11-)
Artinya :
Allah akan meninggikan derajat orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Q.S. Al-Mujadalah:11)
Bukan perkara yang enteng, jika pemerintah pusat ngotot akan menerapkan kurikulum baru yang terkesan tergesa-gesa, sebab yang sangat tidak siap adalah guru, lebih-lebih lagi orang tua. Terutama adalah para guru dan orang tua di Maluku. Pasalnya para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan terdepan, harus dipaksa mampu menancapkan pengetahuan, (kognitif), kreativitas (psikomotor) dan sikap (afeksi) sekaligus keteladanan bagi para siswanya, sesuai keinginan kurikulum baru, dalam rentang waktu yang singkat, yakni hingga semester baru nanti di pertengahan 2013. sementara para guru di Maluku sendiri sebagian besar memiliki berbagai problematika tersendiri yang sampai saat ini belum banyak teratasi, terutama bagaimana cara mengaplikasikan atau penerapan kurikulum 2013 yang baru ini dalam pembelajaran?
A. Kompetensi Guru MI
Guru MI merupakan peletak dasar pengetahuan bagi siswa-siswi yang sedang menuntut ilmu. Dalam melaksanakan tugasnya, guru MI serin diributkan dengan tingkah anak-anak yang kian membuat jengkel dan kesal. Bahkan terkadang para guru bertindak sebagai orang tua mereka. Dalam melaksanakn tugasnya memberikan pengetahuan pada anak usia dasar, guru MI diharuskan mempunyai beberapa kompetensi agar ia bisa menyelesaikan tugasnya dalam membekali siswa-siswi di jenjang dasar. Diantaranya dalah :
• Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
• Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
• Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
• Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
• Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
Menurut Cooper dalam Satori (2009) terdapat 4 komponen kompetensi profesional guru, yaitu:
1. Memiiki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia
2. Memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diampu
3. Memiliki sifat yang tepat terhadap diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang diampu
4. Memiliki keterampilan menyampaikan materi ajar
B. Guru di era global
Kita telah memasuki suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini dapat pula dipandang sebagai era pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.
Kemerosotan pendidikan di Indonesia sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti dengan kurikulum 1984, kemudian diganti dengan kurikulum 1994, dan kini diganti lagi dengan kurikulum 2007. Apabila kita analisa, kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru (Sumargi, 1996). Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau guru Bahasa Inggris dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin, 2000).
Tidak dapat disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi yang merupakan sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis. Hal ini tersirat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya (Pasal 42). Sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing
C. Guru profesional
Makna Profesional, Profesionalisme dan Profesionalisasi, menurut Danim Sudarman (2002:22) makna Profesional merujuk pada 2 hal yaitu :
• Orang yang menyandang suatu Profesi : Orang yang profesional biasanya melakukan pekerjaan sesuai dengan keahliannya dan mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan disertai rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya tersebut.
• Kinerja atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penyampain atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
Pengertian jabatan profesional adalah seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya. (T.Raka Joni,1980). Dalam UU Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa,
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Dalam UU guru dan dosen dinyatakan bahwa kedudukan guru merupakan jabatan professional yang dibuktikan dengan sertifikasi sebagai wujud pengakuan akan kualifikasi dan kompetensi. Undang-undang guru dan dosen mensyaratkan guru harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social (Abdul:2009)
Guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi berbagai persyaratan kompetensi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, sementara kondisi riil di lapangan masih amat memperhatikan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru. Persoalan ini masih ditambah adanya berbagai tantangan ke depan yang masih kompleks di era global ini. Berikut ini diuraikan sejauh mana tantangan guru di masa depan sebagai wawasan dalam rangka menambah khasanah untuk dipergunakan sebagai pertimbangan dalam meningkatkan profesionalisme guru.
Sebagai seorang profesional, guru seharusnya memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan tugas membimbing, membina, dan mengarahkan peserta didik dalam menumbuhkan semangat keunggulan, motivasi belajar, dan memiliki kepribadian serta budi pekerti luhur yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Namun demikian, kita semua mengetahui bahwa begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk melaksanakan tugasnya secara profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi masyarakat abad 21.
Untuk itu, seorang guru perlu memiliki beberapa karakter agar dalam proses pembelajarn ia tetap bisa bersikap profesional serta dikagumi oleh murid-muridnya, diantaranya :
1. Selalu punya energi untuk siswanya Seorang guru yang baik menaruh perhatian pada siswa di setiap percakapan atau diskusi dengan mereka. Guru yang baik juga punya kemampuam mendengar dengan seksama.
2. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran Seorang guru yang baik menetapkan tujuan yang jelas untuk setiap pelajaran dan bekerja untuk memenuhi tujuan tertentu dalam setiap kelas.
3. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif Seorang guru yang baik memiliki keterampilan disiplin yang efektif sehingga bisa mempromosikan perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik Seorang guru yang baik memiliki keterampilan manajemen kelas yang baik dan dapat memastikan perilaku siswa yang baik, saat siswa belajar dan bekerja sama secara efektif,membiasakan menanamkan rasa hormat kepada seluruh komponen didalam kelas.
5. Bisa berkomunikasi dengan Baik pada Orang Tua Seorang guru yang baik menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan membuat mereka selalu update informasi tentang apa yang sedang terjadi di dalam kelas dalam hal kurikulum, disiplin, dan isu lainnya. Mereka membuat diri mereka selalu bersedia memenuhi panggilan telepon, rapat, email dan sekarang, twitter.
6. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya Seorang guru yang baik memiliki harapan yang tinggi dari siswa dan mendorong semua siswa dikelasnya untuk selalu bekerja dan mengerahkan potensi terbaik mereka.
7. Pengetahuan tentang Kurikulum Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan mendalam tentang kurikulum sekolah dan standar-standar lainnya. Mereka dengan sekuat tenaga memastikan pengajaran mereka memenuhi standar-standar itu.
8. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan Hal ini mungkin sudah jelas, tetapi kadang-kadang diabaikan. Seorang guru yang baik memiliki pengetahuan yang luar biasa dan antusiasme untuk subyek yang mereka ajarkan. Mereka siap untuk menjawab pertanyaan dan menyimpan bahan menarik bagi para siswa, bahkan bekerja sama dengan bidang studi lain demi pembelajaran yang kolaboratif.
9. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran Seorang guru yang baik bergairah mengajar dan bekerja dengan anak-anak. Mereka gembira bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupan mereka dan memahami dampak atau pengaruh yang mereka miliki dalam kehidupan siswanya, sekarang dan nanti ketika siswanya sudah beranjak dewasa.
D. Tantangan guru profesional
Tantangan guru profesional untuk menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangna yang bersifat internal dan kesternal. Tantangan intenal adalah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, pelaksanaan otonomi daerah, dan fenomena rendahnya mutu pendiidkan. Sementara tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.
1. Tantangan Internal
a. Penguatan nilai kesatauan dan pembinaan moral bangsa
Krisis yang berkepanjangan memberi kesan keprihatinan yang dalam dan menimbulkan berbagai dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal itu terutama dapat dilihat mulai adanya gejala menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, menurunnya rasa kebersamaan, lunturnya rasa hormat dengan orang tua, sering terjadinya benturan fisik antara peserta didik, dan mulai adanya indikasi tidak saling menghormati antara sesama teman, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
Pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai moral kepada peserta didik dan tantangan nyata bagi guru adalah bagaimana seorang guru memilikikepribadian yang kuat dan matang untuk dapat menanamkan nilai-nilai moral dan etika serta meyakinkan peserta didik terhadap pentingnya rasa kesatuan sebagai bangsa. Rasa persatuan yang telah berhasil ditanam berarti bahwa seseorang merasa bangga menjadi bangsa Indonesia yang berarati pula bangsa terhadap kebudayaan Indoensia yang menjunjung tinggi etika dan nilai luhur untuk siap menjadi masyarakat abad 21 yang kuat dan dapat mewujudkan demokrasi dalam arti sebenarnya.
b. Pengembangan nilai-nilai demokrasi
Demokrasi dalam bidang pendidikan adalah membangun nilai-nilai demokratis, yaitu kesamaan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan juga kewajiban yang sama bagi masyarakat untuk membangun pendidikan yang bermutu. Dalam pengertian ini, guru sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan itu sendiri mempunyai tantangan bagiamana membantu dan mengembangkan diri peserta didik menjadi manusia yang tekin, kreatif, kritis, dan produktif dan tidak sekedar menjadi manusia yang selalu mengekor seperti ‘bebek’ yang hanya menerima petunjuk dari atasan dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis, perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam sistem pendidikan nasional.
Sejalan dengan itu, pemberlakuan otonomi daerah memberikan peluang melakukan berbagai perubahan dalam penataan sistem pendidikan yang pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan lebih besar kepad adaerah dan sekolah untuk mengembangkan proses pendidikan yang bermutu sesuai dengan potensi yang dimilikinya, termasuk potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Pendidikan berbasis masyarakat dan manajemen berbasis sekolah merupakan perwujudan nyata dari demokrasi dan desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk lebih memberdayakan sekolah dan masyarakat dalam proses pendidikan demi mencapai prestasi sesuai kemampuannya. Guru memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan prestasi bagi peserta didiknya. Untuk itu, tantangan bagi guru dalam wacana desentralisasi pendidikan adalah bagaimana melakukan inovasi pembelajaran sehingga dapat membimbing dan menuntun peserta didik mencapai prestasi yang diharapkan.
c. Fenomena rendahnya mutu pendidikan
Berbagai hasil studi dan pengamatan terhadap mutu pendidikan pada berbagai negara menunjukkan bahwa secara makro mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, dan bahkan secara nilai rata-rata di bawah peringkat negara Asean lainnya. Walaupun demikian, secara individual ada beberapa diantara peserta didik mampu menunjukkan prestasinya di lomba-lomba bertaraf internasional, seperti pada Olimpiade Fisika. Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, diperlukan proses pendidikan yang bermutu dan kunci utama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah mutu guru. Proses pendidikan dalma masyarakat abad 21 adalah suatu interaksi antara guru dengna peserta didik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat yang demokratis dan terbuka.
Masyarakat yang demikian menuntut adanya pelayanan yang profesional dari para pelakunya dan guru adalah seorang profesional dalam masyarakat seperti itu. Dengan kata lain, guru dituntut untuk berperlaku dan memiliki karakteristik profesional oleh karena tuntutan dan sifat pekerjaanya dan bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Dalam masyarakat abad 21, hanya akan menerima seoran gyang profesional dalam bidang pekerjaannya. Tantangan guru pada masyarakat abad 21 aldaha bagaimana menjadi seorang guru yang profesional untuk membangun masyarakat yang mandiri, memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, berprestasi, saling menghormati atas dasar kemampuan individual, menjunjung tinggi rasa kebersamaan, dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku dan disepakati bersama.
2. Tantangan Eksternal
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi adalah mempunyai dimensi domestik dan global, yaitu kehidupan dalam dunia yang terbuka dan seolah tanpa batas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dengan situasi kehidupan demikian, akan melahirkan tantangan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakatnya, termasuk para guru yang profesional.
Kehidupan global yang terbuka, seakan-akan dunia seperti sebuah kampuang dengan ciri perdagangan bebas, kompetisi dan kerjasama yang saling menguntungkan, memerlukan manusia yang bermutu dan dapat bersaing dengan sehat. Dalam melakukan persaingan, diperlukan mutu individu yang kreatif dan inovatif. Kemampuan individu untuk bersaing seperti itu, hanya dapat dibentuk oleh suatu sistem pendidikan yang kondusif dan memiliki guru yang profesional dalam bidangnya.
Untuk itu, tantangan bagi guru profresional dalam menghadapi globalisasi adalah bagaimana guru yang mampu memberi bekal kepada peserta didik, selain ilmu pengetahuan dan teknologi, juga menanamkan sikap disiplin, kreatif, inovatif, dan kompetitif. Dengan demikian par asisiwa mempunyai bekal yang memadai, tidak hanya dalam hal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang relevan tetapi juga memiliki karakter dan kepribadian yang kuat sebagai bangsa Indonesia.
E. Upaya meningkatkan profesionalisme guru
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan. Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalam jabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja, penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalisme seseorang termasuk guru. Dengan demikian usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai penghasil guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat.
Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah di atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah, jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di negara maju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena penghargaan terhadap jasa guru sangat tinggi.
Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan Wales untuk meningkatkan profesionalisme guru pemerintah mulai memperhatikan pembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dll.
F. Pengembangan Aplikatif
Misi dan visi, aksi, dan dedikasi, akan menjamin terlaksananya pelayanan profesi guru secara terarah, konsisten dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Sehubungan dengan itu, pemerintah melalui Depdiknas harus berupaya membangun sistem pengembangan profesi guru yang aplikatif, operasional dan berfungsi. Yakni sistem pengembangan profesi yang terintegrasi, menyeluruh, dan mendukung penyelenggaraan pendidikan profesi, penjaminan mutu, manajemen, remunerasi dan berbagai pendukung pengembangan profesi guru.
Dengan adanya sistem pengembangan profesi guru yang berfungsi efektif dan dilaksanakan secara konsisten diharapkan dapat mendukung terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul dan professional. Yakni para guru yang mengedepankan nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokrasi, dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari dalam kerangka pencapaian visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
Harapan ke depan akan dapat diwujudkan guru yang kompeten, terstandar, profesional, dan sejahtera dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional. Profesi guru yang terstandar kualifikasi dan kompetensinya, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Program Diklat guru yang terstandar, kredibel dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru yang kompeten, terstandar, profesional dan sejahtera merupakan harapan semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat pendidikan.
Untuk memacu para penyelenggara dan satuan pendidikan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Komponen pendidikan yang harus terstandar, meliputi standar isi, standar proses, kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Sejalan dengan itu pemerintah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang bertanggung jawab kepada Mendiknas.
BSNP merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan, akan dapat diwujudkan pendidikan bermutu dan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang profesional.
G. Inovasi pendidikan
Inovasi pendidikan secara sederhana dapat dimaknai sebagai inovasi dalam bidang pendidikan. Menurut Ibrahim, (1988 : 51) inovasi pendidikan ialah suatu ide, barang, metode, yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat) baik berupa hasil invensi atau discovery, yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau memecahkan masalah pendidikan. Dengan demikian inovasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan/pembelajaran, ini berarti bahwa inovasi apapun yang tidak dapat meningkatkan kualitas pendidikan/pembelajaran tidak patut untuk diadopsi, dan dalam konteks ini peran guru akan sangat menentukan dalam adopsi inovasi pada proses pendidikan/pembelajaran Oleh karena itu dalam menyikapi suatu inovasi, diperlukan suatu pemahaman yang baik tentang substansi inovasinya itu sendiri, hal ini dimaksudkan agar inovasi dapat benar-benar memberi nilai tambah bagi kehidupan.
Dengan mengingat hal tersebut, maka dunia pendidikan sebagai suatu sub sistem kehidupan masyarakat perlu menyikapi dengan terbuka berbagai inovasi yang ada dalam dunia pendidikan, maupun yang terjadi dalam bidang kehidupan lainnya untuk berupaya mengintegrasikannya agar dapat dicapai suatu kondisi pendidikan yang tidak tertinggal dengan perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai akibat akumulasi inovasi
Namun demikian situasi di dunia pendidikan seperti sekolah, menurut penelitian Kim E. Dooley (Jurnal Educational Technology & Society 2(4) 1999.www.careo.org) cenderung sulit/lambat berubah seperti terlihat dari pernyataan berikut :
“The past three decades have been characterized by extreme sosial, political, economic, and technological changes; but schools have not changed their basic organizational structure. Recognition that the curriculum and methodology of the past are unsuited for today’s world has prompted a call for a restructuring of education. We are currently in the “third wave” era (Toffler, 1981), the post-industrial information age in which change continuously takes place at all levels of society”.
kesulitan atau kelambatan berubah telah menjadikan dunia pendidikan banyak tertinggal dari perkembangan yang terjadi dalam bidang kehidupan lainnya seperti dunia bisnis, dimana inovasi telah menjadi nyawa yang menentukan bagi kehidupan bisnis, kajian-kajian tentang inovasi di bidang pendidikan banyak dilakukan, meskipun kontribusinya pada pemahaman teoritis tentang difusi inovasi tidak begitu penting, hal ini tidak lain karena sebagian besar keputusan inovasi bersifat kolektif dan berdasarkan otoritas, dan kurang dilakukan secara individual (optional innovation decision) (Rogers, 1983:62).
Menurut House (1974) dalam proses penyebaran inovasi, kontak personal mempunyai kedudukan yang penting dalam difusi atau komunikasi inovasi, Kontak personal is essential to the propagation of innovation. Lebih jauh House membagi inovasi ke dalam dua jenis dengan masing-masing mempunyai kelompok pemerannya sendiri-sendiri yaitu :
1. Household innovation. Inovasi Rumah tangga (household) merupakan inovasi individu, seperti inovasi guru di kelas, dan bisaanya tersebar dari individu ke individu.
2. Entrepeneurial innovation. Inovasi entrepreneur adalah inovasi yang mempunyai akibat langsung bagi orang lain diluar adopter nya.
lebih jauh House (1974) menyatakan bahwa praktisi Pendidikan dapat dikelompokan ke dalam dua kelompok yaitu 1) Administrator (Principal/kepala sekolah dan Superintendent/pengawas), dan 2) Teacher. Dalam hal penerimaan atau sikap terhadap perubahan dan inovasi dua kelompok ini mempunyai pandangan dan sikap yang tidak selalu sama, karena peran yang dimainkan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan berbeda dan lingkungan kerja yang sering dijalani masing-masing juga berbeda. Administrator (Kepala dan Pengawas) lebih mudah menerima inovasi dibanding guru, inovasi oleh administrator merupakan inovasi entrepreneur, sedang inovasi oleh Guru adalah inovasi household.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar