MAKALAH
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“ Kewarganegaraan ”
Disusun oleh :
1. Afif Ainul Inayah D07210021
2. Melinda Istianah D07210017
3. Fatimatus Zahro D07210020
4. Nurma Muawanah D07210008
5. Zulfa Awalul M. D07210028
Dosen pembimbing :
A. Yunar Aathoillah, S. Pd.I. M. Si
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2010 / 2011
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam jaman keterbukaan seperti ini ,kita banyak sekali menyaksikan penduduk suatu Negara yang be[prgian keluar negeri,baik karena direncakan dengan sengaja ataupun tidak,dapat saja melahirkan anak-anak diluar negeri.Bahkan dapat pula terjadi,karena alas an pelayanan yang medis yang lebih baik.Dalam hal tersebut jika tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut system yang sama,tentu tidak menimbulkan persoalan.Akan tetapi jika kedua Negara yang bersangkut memiliki system yang berbeda ,maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan(double citizenship)atau sevbaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali(stateless)
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu,dibeberapa Negara,dianut prinsip’ius saguinus’yang mendasarkan pada diri factor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah denganya.Apabila orang tua berkewarganegaraan suatu Negara ,maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknyadianggap sama denagn kewarganegaraan orang tuanya.Akan tetapi dalam dinamika pergaulan anatar bangsa yang makinterbuja dewasa ini,kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status n yang berbeda-beda antara pasangan suami istri.Terlepas dari system perbeda kewarganegaraan yang dianut oleh pasangan suami istri itu,hubungan hokum antara suami istri yang melangsungkan perkawinan tersebut selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putra-putra mereka.
Oleh karena itu diadakan lah pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
2. Rumusan Masalah
1. siapa saja yang disebut warga Negara
2. Asas yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang
3. Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang
4. Bagaimana karakteristik warga Negara demokrasi
5. Apa saja problem kewarganegaraan
3. Tujuan
1. Memperjelas status kewarganegaraan
2. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik
3. Mengetahui siapa saja yang disebut penduduk dalam suatau Negara
4. Mengetahui roblem-problem warga Negara
5. Mengetahui cara memperoleh kewarganegaraan d Indonesia
4. Manfaat
6. Menjadi tau hak dan kewajiban sebagai warga Negara
7. Memotivasi kita untuk memiliki sifat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep dasar warga negara
Salah satu unsure yang mendukung suatu Negara ialah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara ialah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut.
Menurut kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah tinggal lama dan menetap (domisili ) di suatu Negara atau wilayah tertentu
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi yitu :
a. warga Negara yaitu penduduk yang mengakui pemerintahan Negara itu adalah penerintahannya (penduduk asli ).
b. Bukan warga Negara atau orang asing adalah warga Negara asing yang tinggal di suatu Negara tertentu (bukan penduduk asli ).
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut. Misalnya : wisatawan.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Dari poin-poin diatas, kita bisa mengetahui pengertian asli (warga Negara asli ), warga Negara dan penduduk. Yang membedakan antara ketiganya adalah kedudukan, hak, dan kewajiban masing-masing dalam hukum.
B. Asas kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut . Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal tiga pedoman ,yaitu:
1. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas:
a. Menurut asas keibubapaan (hubungan darah/keturunan) atau disebut pula ‘ius sanguinis’ . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b. Menurut asas tempat kelahiran atau disebut juga ‘ius soli’ . Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
2. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan, mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
1. .Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa kesatuan ikatan keluarga merupakan dasar terbentuknya masyarakat yang baik, sebaliknya keterpecahan ikatan keluarga bisa menyebabkan ketidakbaikan masyarakat. Karena itu, sudah semestinya apabila suami-istri dan anak-anak tunduk pada suatu sistem hukum yang sama (dengan memiliki kewarganegaraan yang sama )
2. Asas persamaan derajat berdasarkan pengertian bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum, sehingga banyak Negara yang menggunakan asas ini.
3. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang dilakukan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu Negara. Secara umum ada 2 cara pewarganegaraan :
a. Cara aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
b. Cara pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C. Unsur kewarganegaraan
Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan di antaranya :
1. Unsur darah keturunan ( ius sanguinis )
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur daerah tempat kelahiran ( ius soli )
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur pewarganegaraan
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi Negara masing-masing.
D. Problem Status Kewarganegaraan
Setiap Negara mempunyai asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan ini dapat dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Apartride, adalah kondisi dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan .
Dapat diberikan contoh demikian, di Negara Z berlaku asas tempat kelahiran. Surti dan paijo adalah suami –istri berkewarganegaraan Z. Cukup lama mereka tinggal di Negara U. Di Negara tersebut, mereka memiliki anak bernama stefani. Ternyata, di Negara U berlaku asas keturunan. Karena stefani tidak dilahirkan di Negara Z, maka ia bukan warga Negara Z. Sementara itu, ia juga bukan warga Negara U, karena di Negara tersebut berlaku asas keturunan. Sementara orang tua stefani bukan warga Negara U. Dengan demikian, stefani tidak memiliki kewarganegaraan (Apatride )
2. Bipatride, adalah kondisi dimana seseorang memiliki kewarganegaraan ganda
3. Multipatride, adalah kondisi dimana seseorang memiliki banyak kewarganegaraan.
Mengenai Bipatride dan Multipatride dapat diberikan contoh sebagai demikian. Di Negara X berlaku asas keturunan. Sedangkan di Negara Y berlaku asas tempat kelahiran. Fitri dan farel adalah orang tua berkewarganegaraan X, tetapi cukup lama tinggal di Negara Y. Ketika tinggal di Negara Y mereka melahirkan anak yang bernama Joko. Maka, berdasarkan asas keturunan yang dianut di Negara X, Joko adalah warga Negara X. tetapi, karena Joko dilahirkan di Negara Y, ia juga warga Negara Y; sebab di Negara Y berlaku asas tempat kelahiran. Dengan demikian Joko memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatride ).
Ketika dewasa, Joko bekerja sebagai seorang pemimpin perusahaan di negeri B. Ia menikah dengan Shinta, seorang artis ternama di Negara B. Di Negara tersebut berlaku asas kesatuan keluarga. Maka Joko yang memiliki kewarganegaraan X dan Y juga memiliki kewarganegaraan B (multipatride)
E. Karakteristik warga Negara Demokrasi
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga Negara . Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. Mempunyai kemandirian
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. Mendorong berfungsinya Demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan
F. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia
Menurut UU No. 62 tahun 1985, cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia yaitu :
1. Melalui kelahiran, dengan syarat :
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
b. Anak yang lahir dari perkawinag yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
2. Melalui pengangkatan, misalnya:
a. Diangkat sebagai anak oleh WNI
b. Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 thn
c. Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui permohonan pewarganegaraan, dengan syarat :
a. Telah berusia 18 thn / sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah Negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila, serta UUD 1945
e. Tidak pernah dijatuhi pidana
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai penghasilan atau pekerjaan tetap
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
4. Melalui perkawinan, dengan syarat :
a. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b. Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
5. Melalui Pemberian kewarganegaraan
6. karena ikut ayah dan ibu
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hak warga Negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain :
1. Hak di bidang politik
• Berhak menjadi anggota suatu partai
• Berhak dipilih dan memilih untuk perwakilan
• Hak mengajukan permohonan ( petisi ) kepada pemerintah
2. Hak di bidang Ekonomi
• Berhak mengumpulkan harta benda dengan jalan halal .
• Berhak memindahkan hak miliknya kepada orang atau pihak lain
• Berhak mendapatkan ganti rugi
• Berhak memiliki hak cipta atas karangan-karangan atau barang hasil pemikirannya
• Berhak melamar menduduki suatu dinas resmi
• Penguasa boleh berserikat untuk menambah produksi, tetapi bukan untuk monopoli.
3. Hak di bidang sosial
• Hak kemerdekaan pribadi. Tidak ada larangan bepergian.
• Berhak mengatur hidup di runah tangga sendiri
• Berhak mendapat perlakuan hukum yang adil dan cepat.
• Berhak memeluk agama yang disukai dan menjalankan ibadahnya.
Sedangkan hak dasar ( asasi ) manusia yang dilindungi dan dijamin oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Kebebasan beragama, meliputi 2 hal :
a. Kebebasan untuk memeluk agama tanpa paksaan
b. Kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
2. Kebebasan mendapatkan pengajaran
3. Kebebasan pers, menjamin hak warga Negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik ( pertimbangan ) dengan perantara pers ( surat kabar, majalah, brosur, buku )
4. Perlindungan orang-seorang
Seorang warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Ia harus diperlakukan menurut hukum. Ia hanya boleh ditangkap atau ditahan :
a. atas perintah kekuasaan yang sah
b. Perintah itu wajib didasarkan alasan-alasan yang cukup
5. Perlindungan tempat kediaman, tempat kediaman warga Negara tidak boleh diganggu gugat dan dilindungi oleh undang-undang
6. Perlindungan rahasia dalam surat-menyurat, rahasia surat dapat ditiadakan oleh hakin, jika peniadaan itu diperlukan untuk mengurus perkara.
7. Hak berkumpul dan bersidang
8. Hak petisi
9. Perlindungan hak milik.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa :
1. Kita sebagai warga Negara demokrasi sebaiknya harus memiliki karakteristik sebagai warga Negara demokrasi
2. Yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk adalah hak dan kewajiban mereka dihadapan hokum dan pemerintahan
3. Seluruh hak dan kewajiban warga Negara Republik Indonesia sudah tercantum di UUD 1945
4. Peraturan perundang-undangan tenteng kewarganegaraan RI diatur dalan UU No.12 thn 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar